"Kalau nanti dalam penyelidikan terbukti ada (Pasal) 340 (pembunuhan berencana), bisa saja (hukuman mati)," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (20/4/2018).
Enggar mengatakan sejauh ini polisi baru menerapkan Pasal 204 KUHP tentang peredaran miras oplosan. Dalam pasal itu ayat 2 tertulis penyedia dan pengedar miras hingga membuat korbannya meninggal diancam hukuman bui 20 tahun hingga seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun penyidik masih mengembangkan kasus miras oplosan racikan Samsudin yang diproduksi di rumah mewahnya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sang big bos tersebut mengaku sudah dua tahun memproduksi miras oplosan.
"Kita kembangkan. Siapa tahu memang dia sengaja memasukkan bahan apa (untuk membunuh), kan kita enggak tahu. Nanti lihat hasil penyidikan," kata Enggar.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini