45 Orang Tewas, Big Bos Miras Oplosan Terancam Hukuman Mati

45 Orang Tewas, Big Bos Miras Oplosan Terancam Hukuman Mati

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 20 Apr 2018 11:17 WIB
Samsudin Simbolon, big bos produsen miras oplosan. (Foto: istimewa)
Bandung - Polisi menangkap Samsudin Simbolon. Peracik miras oplosan yang mengakibatkan 45 orang tewas keracunan itu terancam hukuman mati.

"Kalau nanti dalam penyelidikan terbukti ada (Pasal) 340 (pembunuhan berencana), bisa saja (hukuman mati)," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (20/4/2018).


Enggar mengatakan sejauh ini polisi baru menerapkan Pasal 204 KUHP tentang peredaran miras oplosan. Dalam pasal itu ayat 2 tertulis penyedia dan pengedar miras hingga membuat korbannya meninggal diancam hukuman bui 20 tahun hingga seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini baru 204, maksimalnya seumur hidup," ujar Enggar.

Namun penyidik masih mengembangkan kasus miras oplosan racikan Samsudin yang diproduksi di rumah mewahnya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sang big bos tersebut mengaku sudah dua tahun memproduksi miras oplosan.

"Kita kembangkan. Siapa tahu memang dia sengaja memasukkan bahan apa (untuk membunuh), kan kita enggak tahu. Nanti lihat hasil penyidikan," kata Enggar.

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads