Dari jumlah itu diketahui 14.120 pemilih masih belum perekaman e-KTP. Sebelumnya KPU Ciamis mendapat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pusat sebanyak 937.312 pemilih.
Hal itu terungkap saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT berkaitan Pilkada serentak 2018 (Pilbup Ciamis dan Pilgub Jabar) di aula kantor KPU Ciamis, Kamis (19/4/2018). Rapat berlangsung alot, dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB, ini dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan dan tim sukses calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT di kantor KPU Kabupaten Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom) |
"Jadi jumlah 14.120 pemilih ini, masuk dalam kategori pemilih pemula. Usia 17 tahunnya itu ada yang 23 Juni (2018) atau sebelumnya. Tapi pada prinsipnya sudah masuk database," tutur Kikim.
Saat waktunya nanti, para pemilih pemula ini akan diberi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Lantaran berdasarkan ketentuan, saat datang ke tempat pemungutan suara harus membawa surat undangan pemberitahuan, KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.
Kikim menjelaskan dari hasil rapat pleno penetapan DPT ini diketahui ada jumlah yang tidak memenuhi syarat sebanyak lima orang. Di antaranya dua orang belum cukup umur dan belum menikah, serta tiga orang meninggal dunia.
"Pengecekan data pemilih tidak hanya sampai DPT, karena nanti akan ada daftar pemilih tambahan. Bukan dari pemilih baru, tetapi seperti anggota TNI-Polri yang pensiun. Itu sangat berpeluang," ujar Kikim. (bbn/bbn)












































Suasana rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT di kantor KPU Kabupaten Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)