Polisi Kembangkan Perkara Big Bos Miras Maut ke TPPU

Polisi Kembangkan Perkara Big Bos Miras Maut ke TPPU

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 19 Apr 2018 14:48 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin ekspose miras maut di Cicalengka/ Foto: Wisma Putra
Kabupaten Bandung - Polisi belum bisa memastikan harta kekayaan big bos minuman keras (miras) maut Samsudin Simbolon bersumber dari bisnis miras. Polisi masih akan mengembangkannya.

"Nanti dikembangkan," ujar Wakapolri Komjen Syafruddin saat rilis penangkapan di rumah mewah big bos di Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (19/4/2018).

Samsudin sudah menjalankan bisnis miras selama dua tahun. Dia meracik dan menjual mirasnya sendiri yang disebut ginseng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama perjalanan bisnisnya, Samsudin ternyata memiliki rumah mewah. Rumah dua lantai dengan kolam renang di bagian belakangnya diduga merupakan hasil bisnisnya selama ini.

[Gambas:Video 20detik]




Bahkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengungkap Samsudin ternyata memiliki lahan perkebunan seluas 29 hektare di Bayung Lencir, perbatasan Sumatera Selatan - Jambi. Perkebunannya itulah yang jadi saksi menyerahnya Samsudin ke polisi.

Syafruddin mengatakan penyidik masih menggali temuan aset-aset yang dimiliki Samsudin. Apabila terbukti perkebunan dan rumah mewah hasil penjualan miras, penyidik akan menjerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Akan dikembangkan ke TPPU," kata Syafruddin.
(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads