Pemuda tersebut kerap mencuri sepeda motor dengan modus razia pengendara. Dia menyamar sebagai polisi. Cuplis diganjar Pasal 378 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana.
Berbekal jaket bertulis 'Turn Back Crime' dan kaus Polri, Cuplis mengelabui korbannya. Cuplis 'Turn Back Crime' julukannya lantaran sering menggunakan jaket tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuplis ternyata eksis di media sosial (medsos). Dia gemar swafoto berlatar kendaraan Polisi.
"Dia hobi foto-foto ketika ada kendaraan polisi yang parkir. Foto itu dia unggah di akun medsos miliknya," ucap Susatyo.
![]() |
Saat di tengah jalan, korban diturunkan paksa. Cuplis langsung kabur membawa motor dan barang berharga lainnya milik korban.
"Kendaraan korban dihentikan, lalu berboncengan katanya mau ke kantor polisi terdekat. Namun di tengah jalan korban diturunkan, motornya dibawa pelaku," tutur Susatyo.
Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto menjelaskan pelaku berpura-pura sebagai polisi yang tengah bertugas. Selain modus razia, Cuplis menyasar tongkrongan para remaja.
"Kalau ada remaja yang nongkrong-nongkrong dia samperin, modusnya cari barang bukti. Lalu barang berharganya dirampas dan dibawa kabur. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan senjata mainan berbentuk korek api yang mirip senpi," ujar Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini