Camat Cicalengka Entang Kurnia mengatakan, rumah itu menyalahi IMB karena telah beralih fungsi karena rumah tinggal dijadikan juga sebagai tempat produksi miras.
"Sepengetahuan staf kami, IMB ada status rumah tinggal," kata Entang di Kantor Kecamatan Cicalengka, Selasa (17/4) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entang mengungkapkan, terkait IMB rumah milik Samsudin yang berada di Kampung Bojongasih 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kewenangan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena rumah milik Samsudin luasnya lebih dari 250 meter persegi.
"Untuk IMB karena kewenangan kami hanya diberikan untuk tanah seluas 200 meter persegi khusus rumah tinggal, di atas 250 meter persegi ada di Kabupaten Bandung. Rumah itu luasnya lebih dari 250 meter. Saya sudah berkoordinasi dengan petugas dinas terkait," ungkapnya.
Namun secara tegas Entang menyebut rumah itu menyalahi aturan karena dipakai memproduksi minuman keras.
"Jelas ini dari segi peruntukannya melanggar, yang dimohon itu untuk rumah tinggal. Apalagi ada bungker yang baru diketahui, itu menyalahi perda," ujar Entang.
Lebih lanjut Entang menjelaskan, jika terbukti menyalahi aturan dan tidak sesuai peruntukan, maka bisa ditindak oleh Satpol PP bagian Perda, melalui kajian DPMPTSP dan Disperkimtan.
"Kalau ada kesalahan akan disampaikan ke Satpol PP dari Satpol PP ke pengadilan kerjasama penegakan hukumnya," jelasnya. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini