Terdakwa FH dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, lalu terdakwa RM (27) dan R (28) mendapat tuntutan 7 tahun 6 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu FB (21), D (25) dan BM (32) dituntut 10 tahun bui.
JPU Kejari Kota Sukabumi Jaja Subagja menyebut seluruh terdakwa yang mengeksekusi mati korban tersebut tidak terbukti merencanakan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Silahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk membuat pembelaan secara tertulis maupun lisan pada agenda sidang berikutnya," kata Benhard.
Kepada detikcom, kakak almarhum Raden Galih, Raden Ahmad Nurzaman, menyebut tuntutan dari JPU terlalu ringan. Keluarga menyesalkan tidak masuknya pasal pembunuhan berencana yang menjerat para terdakwa.
"Ada pancingan, ada ancaman, ada senjata tajam yang sudah disiapkan sebelum kejadian yang menimpa adik saya itu. Tapi kenapa selama perjalanan sidang tiba-tiba materinya berubah, kami ingin keadilan ditegakkan," ujar Ahmad.
Selain itu, dia mempertanyakan tidak dihadirkannya barang bukti berupa senjata tajam yang dijadikan alat untuk membunuh adiknya. "Senjata-senjata ini kemana, sepanjang persidangan kami belum melihat. Jelas kami pertanyakan, karena keberadaan barang bukti bisa menyeret pelaku dengan pasal pembunuhan berencana," tutur Ahmad.
Dua pemuda ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Kamis 7 Okrober 2017, sekitar pukul 22.30 WIB. Salah satu korban adalah Raden Galih, warga Kampung Tipar, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini