Ibu itu bernama TN (25). Aksinya itu dilakukan hari Kamis (12/04) di rumahnya yang terletak di Kampung Cibancong, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin.
"Pelaku ini membunuh anak kandungnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki. Saat kejadian pelaku melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Senin (16/04/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kemudian memasukkan jasad bayi ke kantong plastik hitam kemudian dibuang di bantaran Sungai Cilaki. Perbatasan Garut dengan Cianjur," ungkap Budi.
Pelaku tega membunuh bayinya lantaran malu, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman (hukuman penjara) hingga 20 tahun," pungkas Budi. (avi/avi)











































