Peristiwa itu berlangsung di Jalan Baladewa, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/4). Kala itu, Udet hendak mengantar barang pesanan dari pemuda inisial FS (25) berupa dua unit telepon genggam atau ponsel seharga Rp 10 juta.
"Sampai di alamat yang dituju, ternyata alamatnya fiktif," ujar Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan di Mapolsek Cicendo, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jabar, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti berupa alat semprotan berisi cairan cabai yang disita polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom). |
Korban akhirnya bertemu dengan FS yang tak lain pelaku. Pemesan meminta korban untuk membuka paket yang dipesannya.
"Tapi tiba-tiba saat sedang membuka, pelaku justru menyemprotkan cairan cabai ke arah mata korban. Sehingga korban menjerit kepanasan. Pepper spray itu memang sudah disiapkan," tutur Edi.
Edi mengatakan pelaku tidak membayar terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Pelaku berjanji membayar saat bertemu.
"Sistemnya COD. Tapi ketika sudah disemprot cairan cabai, justru pelaku membawa barang tanpa membayar," kata Edi.
Polisi memperlihatkan barang bukti. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom) |
"Dalam waktu lima jam, kami bisa menangkap pelaku di dekat TKP," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang berharga lain seperti senjata, kunci-kunci hingga borgol. "Pengakuannya kalau barang tidak diberikan, korban akan diborgol dan diancam senjata tajam," ujar Edi.
Kini FS harus mendekam di rutan Mapolsek Cicendo. Polisi menjerat pria pengangguran itu dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun bui. (bbn/bbn)












































Barang bukti berupa alat semprotan berisi cairan cabai yang disita polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Polisi memperlihatkan barang bukti. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)