Pemuda Bandung Semprot Mata Kurir Ponsel Pakai Cairan Cabai

Pemuda Bandung Semprot Mata Kurir Ponsel Pakai Cairan Cabai

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Apr 2018 16:06 WIB
Pelaku penyemprotan cairan cabai kepada seorang kurir di Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Udet Rustiandi (30) terpaksa harus menjalani perawatan. Kurir pengantar pesanan barang via online itu disemprot cairan cabai oleh pelaku sekaligus pemesan.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Baladewa, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/4). Kala itu, Udet hendak mengantar barang pesanan dari pemuda inisial FS (25) berupa dua unit telepon genggam atau ponsel seharga Rp 10 juta.

"Sampai di alamat yang dituju, ternyata alamatnya fiktif," ujar Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan di Mapolsek Cicendo, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jabar, Senin (16/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemuda Bandung Semprot Kurir Ponsel Pakai Cairan CabaiBarang bukti berupa alat semprotan berisi cairan cabai yang disita polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Udet lalu menghubungi sang pemesan. Korban diarahkan untuk mengantar barang ke Jalan Baladewa di lokasi yang sepi. Tanpa ada perasaan curiga, korban lantas menuju ke tempat yang diarahkan.

Korban akhirnya bertemu dengan FS yang tak lain pelaku. Pemesan meminta korban untuk membuka paket yang dipesannya.

"Tapi tiba-tiba saat sedang membuka, pelaku justru menyemprotkan cairan cabai ke arah mata korban. Sehingga korban menjerit kepanasan. Pepper spray itu memang sudah disiapkan," tutur Edi.

Edi mengatakan pelaku tidak membayar terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Pelaku berjanji membayar saat bertemu.

"Sistemnya COD. Tapi ketika sudah disemprot cairan cabai, justru pelaku membawa barang tanpa membayar," kata Edi.

Pemuda Bandung Semprot Mata Kurir Ponsel Pakai Cairan CabaiPolisi memperlihatkan barang bukti. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak. Ternyata pelaku masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian sehingga mudah ditangkap.

"Dalam waktu lima jam, kami bisa menangkap pelaku di dekat TKP," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang berharga lain seperti senjata, kunci-kunci hingga borgol. "Pengakuannya kalau barang tidak diberikan, korban akan diborgol dan diancam senjata tajam," ujar Edi.

Kini FS harus mendekam di rutan Mapolsek Cicendo. Polisi menjerat pria pengangguran itu dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun bui. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads