Dalam aksinya karyawan membentangkan sebuah spanduk bertuliskan 'Demo Damai Seluruh Karyawan BLUD RSUD Kota Bandung' yang berisi lima tuntutan. Berikut lima tuntutan yang diminta karyawan.
1. Kami memandang ketidakmampuan pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban sesuai amanat perundang-undangan dan peraturan Wali Kota Bandung. Sehingga menuntut untuk dilakukannya pembenahan di jajaran kepemimpinan RSUD Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Karyawan BLUD/Non PNS diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Perwal No. 1355 Tahun 2017 Pasal 49 tentang Perlindungan.
4. Kejelasan status karyawan BLUD/Non PNS dengan minimal kontrak tiga tahun menjadi karyawan tetap.
5. Jasa pelayanan dibayarkan paling lambat tertanggal 15 setiap bulannya sesuai dengan kewajiban karyawan yang telah dilaksanakan.
Suasana mediasi antara karyawan dan pihak manajemen RSUD Kota Badung. Proses mediasi ini mendapat penjagaan aparat keamanan. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom) |
Mediasi yang digelar sekitar pukul 9.00 WIB itu hingga pukul 10.30 WIB masih berlangsung dengan penjagaan dari internal dan kepolisian. Wartawan hanya diperkenankan mengambil foto dan selanjutnya menunggu di ruang tunggu. (bbn/bbn)











































Suasana mediasi antara karyawan dan pihak manajemen RSUD Kota Badung. Proses mediasi ini mendapat penjagaan aparat keamanan. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)