Ini Peran 2 Tersangka Penyedia Miras Maut di Cicalengka

Ini Peran 2 Tersangka Penyedia Miras Maut di Cicalengka

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 12:57 WIB
Petugas saat menyita barang bukti miras oplosan di Cicalengka/Foto: Wisma Putra
Bandung - Polisi telah menetapkan JS dan HM sebagai tersangka akibat menjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan puluhan orang di Cicelengka dan Majalaya Kabupaten Bandung tewas. Keduanya punya peran masing-masing.

"Satu orang pemilik dan satu lagi penjaga toko," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom kepada detikcom via telepon genggamnya, Selasa (10/4/2018).

Keduanya sama-sama berkaitan dengan toko miras yang terletak di Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. JS berperan sebagai pemilik sementara HM penjaga toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya kerja di satu tempat itu," kata Enggar.

Sementara itu penyelidikan masih belum selesai. Enggar mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar pelaku lain berinisial C yang diduga sebagai distributor.

"Satu orang lagi, inisial C lagi kita kejar," ungkapnya.

Kedua tersangka yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 204 KUHPidana tentang miras oplosan. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun bui.


(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads