"Satu orang pemilik dan satu lagi penjaga toko," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom kepada detikcom via telepon genggamnya, Selasa (10/4/2018).
Keduanya sama-sama berkaitan dengan toko miras yang terletak di Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. JS berperan sebagai pemilik sementara HM penjaga toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu penyelidikan masih belum selesai. Enggar mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar pelaku lain berinisial C yang diduga sebagai distributor.
"Satu orang lagi, inisial C lagi kita kejar," ungkapnya.
Kedua tersangka yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 204 KUHPidana tentang miras oplosan. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun bui.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini