Ketua Forbat Suherman menjelaskan pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin pembangunan. Bahkan, lahan yang seharusnya untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dibangun tanki penyimpanan bahan bakar.
"Izinnya ini sudah ada, cuma pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Lahan seluas 856 meter persegi yang seharusnya digunakan untuk RTH malah dibangun untuk tanki, sehingga lahan serapan air tidak ada," kata Suherman saat mendatangi kantor Pertamina Cabang Bandung di Jalan Wirayuda Timur, Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teguran tiga kali sudah dilakukan Pemkab Bandung Barat tapi mereka terus saja bangun," ungkap dia.
Suherman menegaskan pihaknya hanya ingin pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU berjalan maksimal. Terlebih, koofisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudangkahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis.
"Kalau KWT-nya sudah 15 persen, artinya bangunannya tak boleh lebih dari 20 persen (dari luas lahan). Ini malah dilanggar," tutur dia.
Menurutnya jajaran Pertamina Cabang Bandung siap menutup SPBU tersebut dengan syarat telah menerima surat penghentian pembangunan SPBU dari Pemerintah KBB. Pihaknya akan memfasilitasi agar surat tersebut dikeluarkan Pemkab Bandung Barat
"Alhamdulillah, pihak Pertamina merespons siap untuk menutup bilamana ada surat dari pemkab ke Pertamina. Kami akan fasilitasi itu," kata Suherman.
Namun, meski membenarkan bahwa pihaknya siap menghentikan pembangunan SPBU, namun pihak Pertamina Cabang Bandung enggan memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan tersebut.
"Memang betul, tapi saya tidak bisa memberikan pernyataan, saya hanya mendampingi pimpinan dalam pertemuan tadi," ujar salah seorang staf Pertamina Cabang Bandung yang enggan disebutkan namanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini