Kepala OJK Cirebon Muhamad Lutfi mengatakan BMT Global Insani memiliki sistem kerja dengan menawarkan produk investasi Al Qiradh kepada masyarakat. Untuk per paket produk Al Qiradh itu dibandrol dengan nilai Rp 8 juta.
"Dari penyelidikan kami, dana yang terkumpul di BMT Global Insani itu kemudian disalurkan melalui PT Surabraja Mandiri yang bekerjasama dengan pihak lain, disalurkan untuk mengelola perkebunan jabon dan jahe seluas 116 hektare di Sukabumi," kata Lutfi dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investor tidak mendapat bagi hasil dan pokok sesuai yang diperjanjikan akibat kegagalan panen yang dialami. Di sisi lain, sebagian investor merencanakan dana bagi hasil dan pokok tersebut untuk beribadah umroh dan melakukan pelunasan biaya porsi haji," ucap Lutfi.
Lutfi mengatakan Satgas Waspada Investasi pernah memanggil pengurus BMT Global Insani sebanyak tiga kali. Dari hasil pemanggilan tersebut, sambung Lutfi, pihaknya menyimpulkan bahwa Global Insani dinyatakan ilegal karena tak terdaftar di OJK.
"BMT Global Insani tidak berada di bawah pengawasan OJK. Dan berdasarkan informasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, tidak ada izin usaha yang diberikan oleh Dinas kepada BMT Global Insani," katanya.
Lebih lanjut, Lutfi memaparkan pada Maret 2017 silam, Pengadilan Niaga menyatakan Global Insani pailit. Hal itu tercantum dalam surat putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Ps.
"Waktu itu kuurator yang ditunjuk pengadilan bertugas untuk melakukan proses pengurusan utang piutang PT Surabraja Mandiri, termasuk investor BMT Global Insani," katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memahami terlebih dahulu secara utuh sebelum berinvestasi terkait rencana pengelolaan uang investor. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini