Global Insani Cirebon Tarik Investasi dari Jemaah, OJK: Ilegal

Global Insani Cirebon Tarik Investasi dari Jemaah, OJK: Ilegal

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 16:40 WIB
Foto: Sudirman Wamad
Cirebon - BMT Global Insani tengah menjadi sorotan. Ribuan calon jamaah haji yang terdaftar di Global Insani terancam tak bisa diberangkatkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memastikan BMT Global Insani sebagai perusahaan ilegal.

Kepala OJK Cirebon Muhamad Lutfi mengatakan BMT Global Insani memiliki sistem kerja dengan menawarkan produk investasi Al Qiradh kepada masyarakat. Untuk per paket produk Al Qiradh itu dibandrol dengan nilai Rp 8 juta.

"Dari penyelidikan kami, dana yang terkumpul di BMT Global Insani itu kemudian disalurkan melalui PT Surabraja Mandiri yang bekerjasama dengan pihak lain, disalurkan untuk mengelola perkebunan jabon dan jahe seluas 116 hektare di Sukabumi," kata Lutfi dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (9/4/2018).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum muncul gejolak terkait calon jamaah haji yang terdaftar di Global Insani, sambung Lutfi, di tahun 2017 sempat muncul gejolak lantaran investor Global Insani tak mendapatkan hasil yang dijanjikan selama tiga tahun.

"Investor tidak mendapat bagi hasil dan pokok sesuai yang diperjanjikan akibat kegagalan panen yang dialami. Di sisi lain, sebagian investor merencanakan dana bagi hasil dan pokok tersebut untuk beribadah umroh dan melakukan pelunasan biaya porsi haji," ucap Lutfi.

Lutfi mengatakan Satgas Waspada Investasi pernah memanggil pengurus BMT Global Insani sebanyak tiga kali. Dari hasil pemanggilan tersebut, sambung Lutfi, pihaknya menyimpulkan bahwa Global Insani dinyatakan ilegal karena tak terdaftar di OJK.

"BMT Global Insani tidak berada di bawah pengawasan OJK. Dan berdasarkan informasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, tidak ada izin usaha yang diberikan oleh Dinas kepada BMT Global Insani," katanya.


Lebih lanjut, Lutfi memaparkan pada Maret 2017 silam, Pengadilan Niaga menyatakan Global Insani pailit. Hal itu tercantum dalam surat putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Ps.

"Waktu itu kuurator yang ditunjuk pengadilan bertugas untuk melakukan proses pengurusan utang piutang PT Surabraja Mandiri, termasuk investor BMT Global Insani," katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memahami terlebih dahulu secara utuh sebelum berinvestasi terkait rencana pengelolaan uang investor. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads