Pemkot Bandung Bakal Tutup Dua Penjual Miras Modus Restoran

Pemkot Bandung Bakal Tutup Dua Penjual Miras Modus Restoran

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 15:31 WIB
Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin/Foto: Tri Ispranoto
Bandung - Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) yang disamarkan menjadi restoran.

Solihin mengatakan, banyak informasi yang diterima mengenai keberadaan tempat yang dicurigai menjual miras tersebut. Sehingga ia sudah menginstruksikan pada Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Saya sudah minta untuk menutup tempat-tempat menjual miras tanpa izin. Termasuk yang izinnya rumah makan malah menjadi bar, diskotik atau tempat karaoke," ujar Solihin di Balai Kota Bandung, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Solihin tindakan tegas tersebut diambil lantaran dianggap merugikan. Terlebih pendapatan pemerintah dari tempat seperti itu sangat kecil dibanding dengan dampak negatif dari yang ditimbulkan di masyarakat.

"Minggu ini kita sudah mulai. Ada satu atau dua yang jadi target untuk ditutup. Indikasinya jual miras tanpa izin, termasuk di dalamnya izin tidak sesuai peruntukan," katanya.

Ia juga berharap pada seluruh jajarannya agar proses evaluasi hingga penindakan berjalan lancar. "Saya tidak mau lagi ada yang namanya operasi bocor," ujarnya.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads