Solihin mengatakan, banyak informasi yang diterima mengenai keberadaan tempat yang dicurigai menjual miras tersebut. Sehingga ia sudah menginstruksikan pada Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Saya sudah minta untuk menutup tempat-tempat menjual miras tanpa izin. Termasuk yang izinnya rumah makan malah menjadi bar, diskotik atau tempat karaoke," ujar Solihin di Balai Kota Bandung, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini kita sudah mulai. Ada satu atau dua yang jadi target untuk ditutup. Indikasinya jual miras tanpa izin, termasuk di dalamnya izin tidak sesuai peruntukan," katanya.
Ia juga berharap pada seluruh jajarannya agar proses evaluasi hingga penindakan berjalan lancar. "Saya tidak mau lagi ada yang namanya operasi bocor," ujarnya.
(avi/avi)