Pasalnya setiap pejabat yang akan promosi menduduki jabatan tertentu akan dilihat kemampuan secara kinerja dan track recordnya. "Intinya Pemprov Jabar dalam proses ke depan untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi akan menerapkan sistem merit," kata Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, saat dihubungi, Senin (9/4/2018).
Sistem merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini juga menjadi cerminan manajemen kepegawaian yang profesional di mana penempatan pegawai dan pejabat menggunakan kompetensi kinerja dan track record sebagai alat ukur pengangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa melanjutkan, sistem merit berbeda dengan fit and proper test. Fit and proper biasanya dilakukan saat mencari figur tepat untuk mengisi jabatan tertentu. Sementara sistem merit lebih banyak digunakan dalam pengangkatan pejabat dalam struktur dinas.
"Jadi kalau di bidang tertentu ada kesinambungan jika pejabat yang diangkat masih di dalam struktur dinas itu," katanya.
Bila sistem merit ini diterapkan, kata Iwa, selain menghasilkan figur pejabat yang baik juga akan memberi dampak positif terhadap pelayanan publik."Ini arahnya pada percepatan dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Barat," tuturnya.
Iwa menambahkan, sejauh ini sistem merit belum sepenuhnya diterapkan dalam promosi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Jabar. Tapi pihaknya sedang berupaya untuk memaksimalkan sistem ini.
"BKD dan Komisi ASN sudah membahas ini, kedepan (sistem merit) ini akan diterapkan," ucapnya.
Iwa menuturkan, ada tiga institusi yang bertanggung jawa dalam penilaian sistem merit ini. Pertama Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pendidikan SDM.
"Ini akan kita dorng kedepan, karena itu perlu ada pemahaman tiga institusi yang memang bertanggung jawa secara tugas pokok dan fungsi untuk mengembangkan pola karir dan penempatan karir lebih tepat," ujarnya.
(ern/ern)











































