Foto-foto tersebut sempat menjadi pembicaraan di media sosial facebook beberapa hari ini. Ada tiga foto yang beredar, masing-masing dua orang diduga camat dan satu orang pegawai salah satu kantor instansi dinas. Bahkan salah di salah satu foto itu juga terdapat salah satu alat peraga kampanye salah satu paslon.
Semuanya mengacungkan simbol tangan L. Dimana simbol L merupakan tanda salah satu paslon petahana yang artinya Lanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk prosesnya, Uce menerangkan sesuai regulasi peraturan Bawaslu harus melalui mekanisme. Pertama, Komisioner Panwaslu akan melakukan rapat pleno untuk dikaji.
"Apakah ini menjadi ranah pidana, administrasi atau pelanggaran lainnya. Itu ditentukan dari hasil rapat pleno. Rencananya hari Sabtu ini kami rapat pleno," jelas Uce.
Menurut Uce, berdasarkan foto yang beredar itu diduga dua camat dan satu pegawai salah satu instansi pemerintahan.
"Datanya belum, akan akurat ketika sudah diklarifikasi. Camat yang sudah fix itu Cihaurbeuti," katanya.
Sejauh ini, Panwaslu Kabupaten Ciamis belum melakukan pemanggilan maupun klarifikasi. Itu akan dilakukan setelah pleno. Namun yang jelas itu merupakan temuan Panwaslu Ciamis.
(avi/avi)











































