Keempatnya yaitu MFR (16), FIF (17), RPD (16) pelajar SMA dan MAS (16) pelajar SMP. Mereka berkomplot dengan AT (16) dan MA (16) yang sudah putus sekolah.
"Sangat disayangkan, di usianya yang masih muda mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Kamis (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih mendalami apakah mereka ini termasuk geng motor atau bukan. Tapi yang pasti, sebelum beraksi, mereka kumpul-kumpul dulu di Viaduct atau Dago," kata Hendro.
Selama beraksi, kelompok begal pelajar kerap dibekali senjata tajam jenis golok. Mereka kerap mengancam menggunakan senjata tajam kepada korbannya.
"Mereka mengancam supaya barang diserahkan. Sejauh ini kita belum terima laporan adanya korban akibat aksi mereka," tutur Hendro.
![]() |
Mereka akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung secara berturut-turut di penghujung bulan Maret. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, senjata tajam, ponsel dan tas korban.
Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam di atas 7 tahun bui.
"Karena mereka masih di bawah umur, maka kita titipkan di lembaga pemasyarakatan khusus anak," kata Hendro. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini