"Sebenarnya cukup banyak pelanggaran dan pidana pemilu. Tapi saya lupa datanya. Yang pasti minggu ini ada dua aduan pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon Pilgub Jabar," ujar Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauzziyah usai acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Jalan Tengku Angkasa, Kota Bandung, Kamis (5/4/2018).
Farhatun menjelaskan pelanggaran pertama diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut dua TB Hasanudin-Anton Charliyan. Saat itu lembaga bentukan pemerintah yakni Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) mengundang paslon tersebut di Grand Asrilia, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran kedua, kata Farhatun, dilakukan oleh Paslon nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. "Kalau yang ini Cagub nomor urut satu, RINDU (Ridwan-Uu), kedapatan berfoto bersama ASN di salah satu kantor di Kota Bandung," ucapnya.
Pihaknya memastikan dua kasus tersebut kini sedang didalami bersama Gakumdu untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran tersebut. "Kita dalami dan bahas apakah itu masuk ranah pidana pemilu atau tidak," ujar Farhatun. (ern/ern)











































