Ulah bejat BA terbongkar setelah keluarga melapor polisi. Perkara pencabulan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
"Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Nah ini (korban) anaknya sendiri. Korban masih berumur sekitar 17 tahun," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Mapolresta Cirebon, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BA berdalih, perbuatan asusilanya tersebut lantaran ia diterpa badai masalah dengan istri atau ibu korban. Roland menyebut BA mengaku kerap ditolak oleh sang istri saat diajak berhubungan intim.
Persoalan itulah menjadi motif BA mencabuli anak kandungnya. Hasrat birahi memuncak telah membutakan akal sehat BA.
"Modusnya itu saat anaknya sedang tidur di kamar, kemudian pelaku datang dengan mata melotot. Tujuannya agar anaknya takut," ujar Roland.
![]() |
BA dikenakan Pasal 76 E dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
BA menyesali perbuatannya. Dia mengakui berulang kali mencabuli anak darah dagingnya sendiri.
"Menyesal, sekitar lima kali melakukannya. Karena khilaf," ucap BA singkat dengan wajah terpasang sebo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini