Program Citarum Harum tersebut, dikatakan Besar tertuang pada Perpres Nomor 15/2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum. Dalam Perpres itu, lanjut Besar, mendorong pelaku industri untuk mengatur dan mengelola limbah pabrik agar tidak dibuang ke Sungai Citarum.
"Otomatis kita teruskan. Para pelaku usaha diberi waktu, maksimal dua tahun untuk menertibkan limbah pabrik melalui IPAL," kata Besar saat ditemui detikcom di Makorem 063/Sunan Gunungjati, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besar juga mengimbau kepada pengelola pabrik agar tidak membuang limbah secara langsung ke sungai. Besar menyarankan pengelola pabrik harus memiki lahan resapan khusus limbah pabrik.
"Walaupun sudah memenuhi baku mutu, tetap kita sarankan agar pabrik menyediakan lahan resapan untuk limbah. Kita akan pantau dalam waktu dua tahun ini, mereka harus memenuhi Amdal dan sebagainya," kata Besar.
Sekadar diketahui, program Citarum Harum merupakan gagasan yang dilakukan Majen TNI Doni Mordano sewaktu menjabat Pangdam III Siliwangi, yang kini dijabat Besar. Program perbaikan kondisi sungai terpanjang di Jawa Barat tersebut akan semakin kuat dilirik oleh Presiden Jokowi dan dikuatkan dengan perpres.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini