Total uang yang dicuri Wiliyani sebanyak lebih Rp 10 juta dari dua kartu ATM berbeda bank. Korban, Kharis Suhada, yang terkejut tiba-tiba uang tabungannya raib, melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sang pembobol ATM ini tak berkutik saat polisi meringkusnya. Dia mengakui perbuatannya setelah polisi membeberkan bukti berupa hasil rekaman CCTV yang terpasang di ruangan mesin ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulah jahat Wiliyani bermula saat menginap di rumah adik korban yang perempuan di kawasan Rancabakung, Kabupaten Tasikmalaya, 19 Maret 2018. Rumah tersebut juga ditempati korban. Kala itu Wiliyani diam-diam membuka dompet korban di dalam rumah lalu mengambil dua kartu ATM.
Guna memperoleh nomor PIN dua kartu ATM BRI dan BCA, Wiliyani mengintip dari telepon genggam milik adik korban. Setelah itu, pada 21 Maret 2108, Wiliyani menguras uang tabungan korban.
"Kerugian dialami korban mencapai 10,7 juta rupiah," kata Pribadi.
Rinciannya, Wiliyani transaksi Rp 10 juta dari BRI dan Rp 700 ribu melalui BCA. Proses penarikan uang tunai pecahan Rp 100 ribu ini berlangsung secara berkala pada mesin ATM di Tasikmalaya.
Kasus ini diungkap polisi setelah korban melapor. Mulanya Kharis mengira menjadi korban kejahatan modus skimming selagi hendak ambil uang melalui buku tabungan ke kantor BRI di Tasikmalaya .
"Setelah diselidiki, kartu ATM korban itu hilang, dan ternyata ada beberapa kali transaksi pengambilan uang yang bukan oleh korban. Setelah penyelidikan dan adanya rekaman CCTV, identitas pelaku terungkap. Kami menangkap pelaku di rumahnya pada awal April lalu," tutur Pribadi.
![]() |
Wiliyani tak mengelak. Ia terekam kamera pengintai pada 21 Maret lalu datang ke ATM BRI sambil mengendarai sepeda motor.
Dia membobol ATM korban karena butuh duit untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. "Tahun nomor PIN (kartu ATM milik korban) dari percakapan WA adik korban. Saya lihat (percakapannya) dari handphone-nya," kata Wiliyani.
Perempuan muda tersebut mengaku uang Rp 10,7 juta habis tak tersisa selama satu minggu. "Duitnya dipakai buat jalan-jalan dan traktir teman," kata Wiliyani singkat.
Polisi menyita barang bukti berupa dua kartu ATM dan satu jaket milik tersangka. Wiliyani disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini