"Berkas paling lambat hari kamis tanggal 5 April," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/4/2018).
Prio menyatakan perkara pelanggaran pilgub ini berbeda dengan perkara umum lainnya. Untuk kasus semacam ini, kata Prio, sidang bakal disegerakan karena penegak hukum dibatasi oleh waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang sudah menunjuk 5 orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Prio memastikan keenam tersangka terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta.
Keenamnya, kata Prio didakwa dengan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada Minggu sore (4/3/2018), Calon gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bertemu sejumlah orang di rumah makan Niki di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Saat hendak pulang, Deddy dihampiri 6 orang kepala desa.
Mereka lalu berfoto bersama sambil berpose 4 jari.
Keenam kades itu adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya dan Dadang Supriatna Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari. (ern/ern)