"Kemarin sudah P21. Besok berkasnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Prio Sayogo ditemui detik di ruang kerjanya, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Selasa (9/4/2018).
Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal itu dinyatakan, kepala desa dilarang ikut menguntungkan atau merugikan salah satu calon gubernur. Mereka terancam hukuman minimal 1 hingga 6 bulan dengan denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta," kata Prio.
Menurutnya enam kepala desa itu vulgar sekali pelanggarannya. "Hal itu tidak dapat dibenarkan," tandasnya.
Keenam kades itu adalah Suhana (50), Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Deny Supriyatna (36), Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Suhatip (34), Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Tuti Komala (48) Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya dan Dadang Supriatna Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari.
Mereka kedapatan berfoto bersama Deddy Mizwar, calon gubernur Jawa Barat pada Minggu sore (4/3/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka berpose mengacungkan empat jari. Keenamnya terbukti bertemu dengan Deddy di rumah makan Niki di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. (ern/ern)