DPRD Jabar Siap ke Kemenkominfo Sampaikan Protes Penjual Pulsa

DPRD Jabar Siap ke Kemenkominfo Sampaikan Protes Penjual Pulsa

Mochamad Solehudin - detikNews
Senin, 02 Apr 2018 15:46 WIB
Para pedagang pulsa ponsel kartu prabayar ini menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jabar, Senin (2/4/2018). (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - DPRD Jabar siap mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menanyakan secara langsung terkait kebijakan pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga kartu perdana prabayar. Ratusan orang tergabung Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Jabar menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (2/4/2018).

Dalam aksinya, para penjual pulsa ini memprotes dan menolak kebijakan pemerintah menyangkut pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga kartu perdana. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bisa membunuh para pengusaha atau pedagang pulsa.

Anggota Komisi II DPRD Jabar Yunandar Eka Perwira menyatakan, akan membantu perjuangan dari para pedagang pulsa ini. Dia akan menyampaikan aspirasi dari para pedagang pulsa kepada pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan buat rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke pemerintah agar peraturan satu NIK tiga SIM card ini dicabut. Atau mungkin kita akan datang langsung ke Kemenkominfo," kata Yunandar di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/4/2018).


Dia menilai kebijakan tersebut dapat mengancam bisnis pedagang pulsa, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil menengah. Sehingga, lanjut Yunandar, aturan atau kebijakan ini perlu ditinjau kembali.

"Saya kira ini masalah yang harus segera diselesaikan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembatasan sim card ini merugikan masyarakat kecil. Sebaiknya aturan ini ditinjau ulang," ujar Yunandar.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hasbullah menambahkan pihaknya berencana memanggil pihak operator untuk menanyakan terkait penerapan aturan ini. Karena di dalam peraturan menteri yang dikeluarkan Menkominfo, pihaknya tidak menemukan adanya pembatasan tersebut.

"Jadi kita ingin tahu cantolan hukumnya. Kita akan memanggil operator di Jabar untuk menanyakan dasar hukum pembatasan ini," kata Hasbullah. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads