Dalam aksinya, para penjual pulsa ini memprotes dan menolak kebijakan pemerintah menyangkut pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga kartu perdana. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bisa membunuh para pengusaha atau pedagang pulsa.
Anggota Komisi II DPRD Jabar Yunandar Eka Perwira menyatakan, akan membantu perjuangan dari para pedagang pulsa ini. Dia akan menyampaikan aspirasi dari para pedagang pulsa kepada pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai kebijakan tersebut dapat mengancam bisnis pedagang pulsa, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil menengah. Sehingga, lanjut Yunandar, aturan atau kebijakan ini perlu ditinjau kembali.
"Saya kira ini masalah yang harus segera diselesaikan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembatasan sim card ini merugikan masyarakat kecil. Sebaiknya aturan ini ditinjau ulang," ujar Yunandar.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Jabar Hasbullah menambahkan pihaknya berencana memanggil pihak operator untuk menanyakan terkait penerapan aturan ini. Karena di dalam peraturan menteri yang dikeluarkan Menkominfo, pihaknya tidak menemukan adanya pembatasan tersebut.
"Jadi kita ingin tahu cantolan hukumnya. Kita akan memanggil operator di Jabar untuk menanyakan dasar hukum pembatasan ini," kata Hasbullah. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini