"Kapan itu ? Nanti saya tugaskan BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia), menindaklanjuti itu. Jadi tahu persis kapan-kapannya, apa yang harus ditindaklanjuti," ujar Deddi saat ditemui usai upacara HUT Satpol PP di Lapang Taman Lokasana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, (2/4/2018).
Menurut Deddi, ulah oknum PNS yang karaoke di saat jam kerja itu termasuk pelanggaran. "Kalau di jam kerja pakai seragam jelas itu pelanggaran," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Inspektorat Ciamis Dadang Mulyatna menegaskan PNS wajib melayani masyarakat semaksimal mungkin. Aktivitas PN saat jam kerja, sambung dia, tidak boleh berleha-leha.
"Kecuali waktu istirahat maupun jam mau pulang. Barangkali boleh saja hanya kalau pakai pakaian seragam kurang etis. Tapi menggunakan fasilitas negara tentu tidak boleh," ucap Dadang.
Sanksi diberlakukan bagi PNS yang melanggar itu bisa ringan, sedang dan berat. Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hari ini kita investigasi, karena di media itu kurang jelas posisinya di kelurahan mana-mananya, setelah apel pagi kita sudah instruksikan kepada teman-teman inspektorat untuk investigasi secepatnya," ujarnya.
Dadang mengimbau kepada PNS Ciamis yang ingin hiburan sebaiknya di tempatnya dan tidak pada jam kerja. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini