"Kami akan investigasi dulu, karena memang identitasnya belum jelas kerjanya di instansi mana. Secepatnya kami temukan, pasti akan dihukum," ujar Sekretaris Inspektorat Ciamis Dadang Mulyatna via telepon, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, tindakan seperti itu tidak mencontohkan sikap PNS yang baik. Sehingga, Dadang melanjutkan, sudah seharusnya oknum PNS tersebut mendapat hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulah PNS di Kabupaten Ciamis karaoke saat jam kerja itu tersebar dalam video di sejumlah akun media sosial. Dalam video berdurasi 40 detik, terlihat ada 3 orang berseragam PNS berada di sebuah ruangan. Satu komputer digunakan sebagai layar untuk karaoke.
Sementara seorang wanita berseragam PNS dengan asyik menyanyikan lagu bersama seorang pria. Lokasi di video disebut diduga berada di kantor salah satu kelurahan di Ciamis. (bbn/bbn)