Menanti Kepulangan Masamah, TKW Cirebon yang Bebas dari Hukuman Mati

Menanti Kepulangan Masamah, TKW Cirebon yang Bebas dari Hukuman Mati

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 30 Mar 2018 15:33 WIB
Foto: Sudirman Wamad
Cirebon - Raswa (71) dan keluarganya menanti kepulangan Masamah (31), TKW asal Cirebon yang dibebaskan dari segala tuntutan atas kasus digaan pembunuhan anak majikannya di Tabuk, Arab Saudi.

Raswa merupakan ayah kandung dari Masamah. Rencananya, Masamah dipulangkan pada hari ini, Jumat (30/3/2018). Raswa berserta keluarganya bersiap diri untuk berangkat ke Jakarta menjemput kepulangan Masamah. Sayangnya, cuaca buruk saat ini sedang melanda Tabuk, Arab Saudi.

Kepulangan Masamah pun diundur, rencananya Sabtu (31/3/2018) besok. Kabar diundurnya kepulangan Masamah ke tanah air tak mengubah kebahagian Raswa dan keluarga Masamah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi udah siap-siap, sudah siapin mobil. Ada juga perwakilan dari polisi ikut jemput. Tapi diundur besok, karena di sana lagi ada badai katanya," kata Raswa seraya memegang foto Masamah saat ditemui detikcom di kediamannya di Dusun 1 RW 03 Desa Buntet, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Proses Hukum 8 Tahun, TKI Masamah Bebas dari Hukuman Mati di Saudi

Raswa menceritakan Masamah berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009. Beberapa bulan setelah bekerja di sana, sambung Raswa, Masamah dituduh membunuh anak majikannya. Komunikasi dengan Masamah pun sempat hilang. Raswa mengaku khawatir.

"Dua tahun setelah kejadian itu, teman Masamah yang satu kampung pulang. Ngasih tahu ke saya, kalau anak saya di penjara," kata Raswa.

Ia pun kaget mendengar kabar tersebut. Tak bisa berkomunikasi dengan Masamah membuat keluarga semakin khawatir.

"Saya meminta tolong orang pintar dan itu butuh modal. Kurang lebih habis Rp 10 juta untuk modal ke orang pintar. Dua tahunan mencari kabar melalui orang pintar," katanya.


Delapan tahun Masamah mendekam di penjara. Di tahun 2017, Masamah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan kasus pembunahan terhadap anak majikannya. Menurut Raswa, Masamah tak membunuh anak majikannya. Saat itu, sambungnya, kedua anak lelaki majikannya bertengkar hingga menewaskan salah satunya.

"Kata Masamah mah anak majikannya yang kakak-adik itu bertengkar. Terus salah satunya ditutupin sama bantal, sampai mati. Pas Masamah datang sudah mati," ucapnya.

Gagal Bangun Rumah Impian

Raswa bersyukur, Masamah dimaafkan oleh majikannya setelah mendekam di penjara selama delapan tahun. Namun cita-cita Masamah untuk membangun rumah impiannya pupus.

"Berangkat ke Arab itu pengen bangun rumah. Sudah beli batu, kayu, batu bata, dan lainnya. Dulu sempat ngirim duit ke sini sebelum kejadian buat beli bahan bangunan. Sekarang mah yang penting selamat dan bisa pulang," tutup Raswa.

Di tempat yang sama, Sukarya, paman Masamah mengatakan keluarga mendapat kabar dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pada 25 Februari lau, bahwa Masamah sudah bebas dan berada di KJRI.

Majikan Masamah, lanjut Sukarya, memaafkan Masamah pada 13 Maret 2017. Sikap majikan Masamah tersebut, diakui Sukarya membebaskan Masamah dari tuntutan hak khusus hukuman mati. Sedangkan, pada 23 November 2017, menurut Sukarya, Masamah dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun.

"Sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara. Tapi, karena sudah melebihi masa tuntutan akhirnya Masamah dibebaskan. Prosesnya panjang, tujuh tahun lebih," kata Sukarya yang juga mewakili Pemdes Buntet. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads