Elang Bondol berleher putih tersebut dijual secara bebas oleh Rudi Aryanto (27). Pria pengangguran asal Kabupaten Bandung itu menjual elang tersebut melalui online.
"Pelaku ini menjual satwa dilindungi melalui online. Ini ilegal. Salah satunya yang dijual ada Elang Bondol," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jabar, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi membeli jenis burung dilindungi itu dengan harga yang beragam. Untuk jenis Elang Brontok hitam ia membeli Rp 600 ribu per ekor dan dijual kembali seharga Rp 750 ribu.
Elang brontok putih dibeli Rudi dengan harga Rp 1 juta dan dijual Rp 1,2 juta. Elang Alap-alap dibeli Rp 350 ribu sampai Ro 400 ribu dan dijual Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu.
Sementara Elang Bondol dibeli Rp 750 ribu sampai Rp 800 ribu dan dijual Rp 1 juta.
Satwa tersebut diidapat Rudi dengan cara membeli juga melalui online. Rudi membeli dari grup Facebook bernama BOP. Hasil dari pembelian itu, dijual kembali ke orang lain melalui WhatsApp grup.
"Dia buat grup whatsapp. Nah dijual lagi oleh yang bersangkutan ke orang lain lewat grup itu. Jadi kemungkinan ada jaringannya," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hartoyo.
Hartoyo mengungkapkan Rudi menjual burung-burung tersebut ke orang-orang pecinta burung. "Dia bukan pecinta burung, di rumahnya enggak ada burung. Dia hanya memanfaatkan momen karena sedang musim burung," katanya.
Burung akhirnya dilimpahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar. Rencananya hewan tersebut akan dibawa ke kantor BKSDA dan akan dilepasliarkan.
Rudi dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman lima tahun bui. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini