R ikut diamankan polisi karena ikut-ikutan dengan teman-temannya saat aksi perusakan itu terjadi, dia dibonceng di motor bersama 4 temannya yang lain. Saat itu R duduk di tengah, sementara satu tersangka berinisial YS (19) duduk di belakangnya sambil memegang samurai.
"Geulis euy anu awewe (Cantik ya yang perempuan)," kata seorang warga berteriak saat menonton reka ulang yang digelar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi saat melakukan tes urin R dan temannya yang lain positif menggunakan obat keras, untuk jenisnya sendiri polisi masih melakukan penyelidikan.
"Bayangkan saja anak perempuan usia 16 tahun jam 4 pagi ada di TKP bersama teman-temannya yang mayoritas laki-laki. Setelah kita periksa ternyata positif menggunakan obat keras, ini memprihatinkan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo yang memimpin langsung proses reka ulang tersebut.
Susatyo akan berkoordinasi dengan BNN untuk proses lanjutan, meski R berstatus sebagai saksi dalam peristiwa perusakan dia tetap akan direhabilitasi. "Kita akan serahkan ke BNN untuk rehabilitasi karena positif ada obat keras," imbuh Susatyo.
Kepada awak media R mengaku tidak sekolah, setamat SMP dia ikut membantu orang tuanya berjualan makanan. "Kadang ikut bantuin orang tua anterin makanan, lulus SMP berhenti sekolah enggak lanjutin ke SMA," lirihnya.
R mengaku tidak mengetahui akan ada aksi perusakan, pada Sabtu (24/3) dia memang ikut nongkrong bersama teman-temannya, setelah itu dia hanya ikut-ikutan saja. R juga berkilah tidak mengetahui jika dua temannya membawa senjata tajam.
"Cuma ikut-ikut saja, enggak tau ada teman yang membawa senjata samurai," tandas dia.
Seperti diberitakan, belasan anggota kelompok bermotor XTC diciduk polisi setelah diduga melakukan aksi perusakan markas ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) di Jalan Kota Paris, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dari 11 orang yang diamankan polisi, 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku berinisial YS (19) dan MIF (20) petugas mengamankan samurai dan celurit yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca dan merusak angkot yang terparkir di lokasi kejadian. (avi/avi)