"Secara administrasi, hukum dan pelaksanaan kampanye sudah tidak bisa dilakukan (pengalihan) lagi," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq saat dihubungi via telepon genggam, Rabu (28/3/2018).
Menurutnya secara administrasi dan hukum, Hanura masih tetap terdaftar sebagai partai pengusung paslon nomor urut satu. Sehingga, sambung dia, Hanura tidak diperkenankan melakukan kampanye mendukung paslon lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pengalihan dukungan hanya dibenarkan secara politik partai. Artinya, sambung dia, mereka bebas memilih siapapun saat pemilihan nanti, namun tidak pada tahapan kampanye.
"Kecuali pada tahap pemilihan nanti. Itu kan hak politik mereka nanti," kata Endun.
Paslon Ridwan - Uu diusung Nasdem 5 kursi, PKB 7 kursi, PPP 9 kursi dan Hanura 3 kursi. Bila Hanura mengubah dukungannya, maka dukungan yang tersisa 21 kursi. Artinya Ridwan Kamil-Uu masih cukup secara syarat dukungan.
Sebelumnya, pengalihan dukungan ini sebagai langkah awal kubu Daryatmo pasca menang di PTUN melawan kepengurusan Oesman Sapta Oedang (OSO). Dikabulkannya gugatan hasil munaslub Bambu Apus di PTUN Jakarta, tertuang dalam nomor penetapan 24/G/2018/PTUN-JKT.
Ketua DPD Hanura Jabar kubu Daryatmo, Wisnu Purnomo mengatakan berdasarkan hasil putusan PTUN itu, kepengurusan DPD Hanura Jabar Aceng Fikri tidak memiliki legal standing lagi. Sehingga, pihaknya punya kewenangan mengalihkan dukungan.
"Karena dari kubu Munaslub (Bambu Apus) itu menang gugatan, maka kami melakukan pengalihan dukungan," kata Wisnu saat dihubungi via telepon genggam, Rabu (28/3/2018). (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini