"Ilegal. Menyalahi aturan, tidak sesuai PKPU. H-3 sudah kami ingatkan kepada tim kampanye agar segera mendaftarkan diri kepada KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia saat ditemui di Rumah Rancage, Jagabalai, Jalan Cipaku Paseh, Kabupaten Bandung, Rabu (28/3/2018).
Panwaslu Kabupaten Bandung, menurut Hedi, segera melayangkan surat peringatan kepada tim kampanye pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu). "Kita akan kirim peringatan tertulis. Kalau kita bubarkan kegiatan kampanye ini, secara faktor sosial kurang kondusif. Karena personelnya sedikit, kecuali dibantu pihak kepolisian," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kabupaten Bandung, hari ini, Emil berkampanye ke Kecamatan Majalaya melihat Sungai Citarum yang tercemar limbah, lalu ke kantor Jagabalai yang berada di Kecamatan Paseh dan Kecamatan Rancaekek.
Hedi menjelaskan pasangan nomor urut satu ini paling tidak tertib administrasi untuk kegiatan kampanye di Kabupaten Bandung. "Sesuai PKPU, tim kampanye harus terdaftar apakah itu partai politik, gabungan partai politik atau relawan. Pasangan lain sudah ada, kecuali pasangan nomor urut satu saja. Tidak pernah terdaftar, termasuk kegiatan ilegal, kalau enggak salah ini sudah ke tiga kalinya," tutur Hedi. (bbn/bbn)