"Hasil sidang hari ini akan dibawa ke rapat pleno. Ada tujuh orang anggota DKPP yang nantinya menyampaikan pendapat masing-masing. Hasilnya bagaimana nanti sesuai sidang pleno. Biasanya dalam waktu dekat," ujar anggota DKPP Alfitra Salam usai sidang kode etik di ruang sidang Propam Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencari fakta apakah tuduhan itu benar atau tidak. Kami juga ingin melihat respon dari teradu," kata dia.
Apabila dalam pleno nanti kasus tersebut benar terjadi. DKPP akan melayangkan surat rekomendasi untuk sanksi yang dilakukan.
"Kalau selama ini baru diberhentikan sementara. Tapi kalau terbukti, diberhentikan tetap. Proses pidananya masih berlanjut di polisi," katanya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini