"Setelah terkumpul dua alat bukti yaitu visum dan keterangan saksi, kami simpulkan pelaku penganiayaan adalah ibu kandung korban," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan saat jumpa pers di Mapolsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).
Awalnya orang dicurigai menyiksa Calista ialah pacar sang ibu. Namun polisi belum menemukan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendy mengungkapkan Sinta kerap menyiksa anaknya selama dua bulan terakhir. Sinta pernah mencubit, memukul dan membenturkan kepala anaknya itu ke tembok.
"Hingga bayi jatuh mengenai rak piring. Itu yang mengakibatkan bayi tersebut koma," katanya.
"Akibat benturan yang sangat keras itu, Calista mengalami luka dalam di kepala dan berefek pada pendarahan di mata," ucap Hendy menambahkan.
Akibat perbuatannya, Sinta dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini