Kades di Ciamis Curhat Selama Kampanye Jadi Galau

Kades di Ciamis Curhat Selama Kampanye Jadi Galau

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 16:34 WIB
Kades di Ciamis Curhat Selama Kampanye Jadi Galau
Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis - Para Kepala Desa di Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam Aliansi Kuwu dan Perangkat Desa Kabupaten Ciamis mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis Senin (19/3/2018).

Kedatangan para Kuwu ini curhat mengenai ketakutan mereka selama masa kampanye Pilgub Jabar 2018 dan Pilbup Ciamis 2018. Mereka dihantui kekhawatiran dianggap melanggar karena menghadiri undangan para calon.

Tidak jelasnya batasan pelanggaran, sehingga hal ini menjadi temuan atau dilaporkan oleh tim Paslon lain kepada Panwaslu karena dianggap ikut kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah menjadi temuan dan ada laporan, tindaklanjut Panwaslu melakukan klarifikasi tapi pada akhirnya tidak terbukti. Klarifikasi itu menjadi sebuah hambatan kami melaksanakan roda pemerintahan desa, karena harus datang memenuhi panggilan Panwaslu. Padahal sudah jelas itu bukan pelanggaran," ujar Koordinator Aliansi Kuwu dan Perangkat Desa Kabupaten Ciamis Mohamad Abdul Haris saat ditemui di Panwaslu Jalan KH Ahmad Dahlan Senin (19/3/2018).

Menurut Haris yang merupakan Kepala Desa Karangkamulyan Cijeungjing, para Kepala Desa banyak ikut andil dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Hanya saja saat masa kampanye ini, Kepala Desa seakan banyak menemukan ranjau ketika acara masyarakat dihadiri pasangan calon.

"Kami sebetulnya serba-salah, jika menghadiri itu dianggap kampanye. jika tidak hadir, dianggap tidak mendukung kegiatan yang dilaksanakan masyarakat, lebih parah lagi dianggap golput atau mendukung paslon lain," jelasnya.

Di satu sisi, Kepala Desa juga dituntut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Namun kini Kepala Desa merasa terkekang dalam melaksanakan tugasnya.

"Intinya kami ingin Panwaslu menjelaskan batasan pelanggaran itu seperti apa yang dianggap kampanye. Kalau semua dianggap melanggar, kami tidak bisa berbuat. Sementara tangggunh jawab Desa meningkatkan angka partisipasi masyarakat," ungkapnya.

Haris juga berharap Panwaslu jangan asal comot dan menganggap Kepala Desa melanggar. Panwas harus lebih selektif dalam menerima dan menyikapi laporan pelanggaran pemilu terhadap Kepala Desa.

"Kecuali laporan itu isinya melaporkan oknum Kepala Desa yang jelas terang-terangan ikut kampanye, menggunakan atribut salah satu paslon. Jangan ketika hanya hadir atas undangan masyarakat seperti di DKM itu juga dianggap melanggar," tuturnya.

Kepala Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti Aon mengaku tidak pernah hadir atas undangan masyarakat yang menghadirkan calon di Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup..

"Saya tidak hadir karena takut dianggap ikut kampanye, tapi karena tidak hadir itu masyarakat malah bertanya dan menganggap Kepala Desanya golput," pungkasnya.

Sementara itu, kedatangan para Kepala Desa hanya diterima oleh Sekretariat Panwaslu. Sedangkan Komsionet Panwaslu sedang berada di luar kota. Sehingga pertemuan Kepala Desa dan Komisioner Panwaslu diagendakan di hari lain. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads