Mengaku Tergoda, Oknum Guru Agama di Ciamis Cabuli Muridnya

Mengaku Tergoda, Oknum Guru Agama di Ciamis Cabuli Muridnya

Dadang Hermansyah - detikNews
Sabtu, 17 Mar 2018 21:20 WIB
Pelaku pencabulan/Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis - Seorang Guru Agama di salah satu SMP Negeri di Sadananya Kabupaten Ciamis bernisial AB (51) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis. Ia diduga mencabuli seorang muridnya berinisial RS (16) di rumah salah seorang guru berinisial NN di Dusun Cimamut Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya Ciamis.

Kasus tersebut terungkap atas laporan dari keluarga korban. Kemudian Jajaran Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan, sampai AB ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka telah kami amankan karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap salah seorang muridnya," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis Akp Hendra Virmanto di Mapolres Ciamis Sabtu (17/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengatakan, tersangka mengaku tertarik dan tergoda dengan korban yang memiliki paras cantik. Modus yang dilakukan tersangka AB pura-pura menderita sakit dan meminta korban untuk duduk di pangkuannya sebagai obat. Namun cara itu tidak berhasil.

Kebetulan saat itu rumah guru NN dalam keadaan kosong hanya ada tersangka dan korban. Karena pemiliknya sedang ada keperluan sebentar. Akhirnya tersangka nekat melakukan perbuatan cabulnya.

"Tersangka langsung menarik korban ke kamar sampai terjatuh di tumpukan baju, kemudian langsung memegangi kedua tangan korban dan menindih tubuh korban hingga melakukan perbuatan cabulnya," ungkapnya.

Saat itu, Korban sempat berontak dan menendangkan kakinya ke lemari, namun hal itu tidak membuahkan hasil.

Selesai menyetubuhi korban, tersangka keluar kamar dan diikuti korban menuju ruang tamu. Tidak berlangsung lama, pemilik rumah kembali pulang, namun korban tidak bercerita atas perbuatan tersangka terhadapnya.

Setelah kejadian itu, tidak lama kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp800.000 kepada korban lalu oleh korban diberikan ke guru NN, yang digunakan untuk menebus laptop. Kemudian guru NN pemilik rumah mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya karena sudah sore.

"Setelah kejadian itu, korban tidak berani berbicara kepada orang lain, tidak cerita ke orang tua. Korban hanya memendam saja," katanya.

Menurut Hendra, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sudah dua kali AB mencabuli korban. Pertama kali terjadi pada tahun 2017 lalu dengan dalih diajak untuk berbelanja dan dipaksa di wilayah Pangandaran. Namun peristiwa tersebut minim saksi. Untuk yang kedua kalinya pelaku berhasil diamankan atas perbuatan bejatnya tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 (d) Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dugaan adanya keterlibatan guru lainnya terhadap kasus pencabulan ini. Kami masih terus mendalami dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Termasuk adanya korban lain masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.


(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads