Didampingi pengacaranya, Sofyan menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Sukabumi Kota. Terkait pemeriksaan tersebut Sofyan membenarkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi terkait stafnya yang kena OTT kepolisian.
"Saya Dimintai Keterangan sebagai saksi terkait ada staf saya yang kena OTT. Banyak pertanyaan menyangkut sistem, manajemen pelayanan termasuk kewenangan saya," kata Sofyan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (16/3/2018).
Sofyan menyesalkan kenapa pemohon melakukan pembuatan E-KTP tidak melalui meja pelayanan. Menurutnya seandainya melalui prosedur yang benar maka tidak mungkin terjadi pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan saya terbatas, hampir minimal 2000 tanda tangan setiap hari gimana saya bisa mengawasi di ruangan sana. Apalagi diruangan arsip yang tidak bisa saya kendalikan terus terang saja," sambung dia.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo membenarkan pemeriksaan Kadis Dukcapil oleh anggotanya. Menurut Susatyo pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana alur pembuatan E-KTP di dinas tersebut.
"Kita ingin mengetahui bagaimana ketentuan pembuatan E-KTP juga bagaimana alur pembuatannya. Sehingga tentu saja selain penegakan hukum yang menjadi target kami adalah adanya perbaikan layanan. Bagimana sisi yang lemah bagaimana ada sampai ada tindakan non prosedural dan ini kami harap menjadi perbaikan untuk dinas tersebut ke depannya," jelas Susatyo.
(avi/avi)