Daftar Pemilih Sementara Ciamis Berkurang Hingga 100.000 Orang

Daftar Pemilih Sementara Ciamis Berkurang Hingga 100.000 Orang

Dadang Hermansyah - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 19:16 WIB
Daftar Pemilih Sementara Ciamis Berkurang Hingga 100.000 Orang
Suasana Pleno/Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menyebut daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Ciamis 2018 sebanyak 912.928 pemilih.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding daftar pemilih dari sinkronisasi Kementerian Dalam Negeri yang berjumlah 992.297. Juga lebih rendah dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilihan Presiden tahun 2014 yakni berjumlah 933.595 pemilih.

Hal itu diketahui saat KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2018 di Aula KPU Ciamis Jumat sore (16/3/2018). Yang dihadiri tim pemenangan masing-masing pasangan calon, baik pemilihan Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim menjelaskan berkurangnya jumlah daftar pemilih sementara itu setelah dilakukan data pemilih hasil pemutakhiran. Sebanyak 139.004 tidak memenuhi syarat mulai dari meninggal dunia dan pindah domisili. Sedangkan ada pemilih baru yang masuk sebanyak 68.635 pemilih, termasuk pemilih pemula.

"Jadi DPS yang ditetapkan saat ini sebanyak 921.928 pemilih. Hasil dari coklit yang telah kami lakukan sebelumnya di 265 Desa di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Dengan jumlah 2.263 Tempat Pemungutan Suara. Semua sudah tercoklit," ujarnya usai rapat pleno di kantornya.

Kikim mengatakan nantinya hasil DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat. Kemudian masih akan dilakukan perbaikan-perbaikan sebelum tanggal 17 April 2018, karena harus sudah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.

"Nanti kita akan umumkan kepada masyarakat sampai dengan by name by address, karena proses masih panjang untuk dilakukan perbaikan-perbaikan," katanya.

Kikim menjelaskan, dari jumlah dps 921.928 pemilih ini, ada yang masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-elektronik Kabupaten Pilgub dan Pilkada 2018 jumlah warga yang belum memiliki e-KTP sebanyak 31.258. Baik yang belum melakukan perekaman maupun belum melakukan perekaman.

KPU Ciamis mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, agar 31.258 warga tersebut bisa memperoleh e-KTP.

Menurut Kikim, Disdukcapil siap untuk bekerja keras meraih target tersebut. Dalam satu minggu bisa mencetak 10.000 e-KTP. Sehingga dalam waktu 3 minggu saja semua warga sudah mendapatkan e-KTP.

"Insya Allah secepatnya itu bisa terselesaikan. Warga akan mendapatkan e-KTP dan bisa melaksanakan pemilihan di TPS. Pemda Ciamis dan jajarannya siap menuntaskan pemilih yang disinyalir belum memiliki KTP elektronik, dengan cara jemput bola menggunakan mobil layanan," ungkap Kikim.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads