PAAK bekerja untuk merespons setiap pengaduan penumpang bila ada yang jadi korban kejahatan di dalam Angkot. Bukan hanya sopir, penumpang boleh melaporkan oknum sopir yang ugal-ugalan atau di bawah umur.
"Sopir angkot akan melapor dengan cepat bila ada kejahatan yang membahayakan penumpangnya. Kita berikan pemahaman jika mereka tidak hanya mencari rezeki, tapi juga berkewajiban menjaga penumpang selamat sampai tujuan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pasang stiker nomor personel reaksi cepat di masing-masing sektor, kami meyakini peran angkot dianggap strategis dalam membangun produktifitas masyarakat. Mereka juga bisa berperan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat," tutur Susatyo.
Nomor personel reaksi cepat dapat dihubungi oleh penumpang yang melihat adanya aksi kejahatan di dalam angkot. Selain itu, masyarakat boleh melaporkan oknum sopir yang membahayakan keselamatan penumpang.
"Penumpang juga bisa melapor jika ada oknum sopir yang usianya belum diperbolehkan untuk membawa angkot atau bila menemukan sopir mabuk saat mengemudi. Intinya peranan sinergis antara sopir dan penumpang harus kembali dibangun untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kota," ujar Susatyo. (bbn/bbn)