Guna penanganan lebih, rencananya sementara bayi perempuan yang saat ini kondisinya sehat akan dibawa ke Rumah Perlindungan Balita dan Anak (RPBA) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Hal itu dilakukan lantaran Pemkab Ciamis belum memiliki fasilitas RPBA. Sementara sang bayi harus segera mendapat penanganan.
"Kami di Puskesmas Panjalu sifatnya hanya merawat saja sementara, penyelamatan tahap awal agar kondisi bayi dalam keadaan sehat," ujar Kasubag Tata Usaha Puskesmas Panjalu Yuyu Harun Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Ike mengatakan meskipun bayi perempuan dalam kardus ini akan dititipkan ke RPBA Dinsos Jawa Barat, namun pengawasannya berada di Dinas Sosial.
"Penitipan ini hanya bersifat sementara, paling lama penitipan sekitar 3 bulan," ungkapnya.
Menurut Ike, ke depannya kemungkinan besar setelah penitipan ini bayi akan diadopsi oleh orang tua asuh yang dianggap layak. Nantinya Dinsos juga akan melakukan pengawasan bagi calon orang tua asuh itu.
"Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon orang tua yang akan mengadopsi bayi, itu semua harus ditempuh. Calon orang tua asuh itu bisa dari mana saja, bisa dari wilayah bayi itu ditemukan," pungkasnya.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini