"Yang bersangkutan saat membawa kecepatannya 70 kilometer per jam," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (13/3/2018).
Joni menyatakan memacu kecepatan kendaraan 70 kilometer/jam telah menyalahi peraturan. Di kondisi jalan menurun, kata dia, kendaraan harus berada dalam kecepatan maksimal 40 kilometer/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga ia menduga saat mengendarai mobil minibus tersebut, Arif hilang kendali saat belok. Arif sempat memindahkan ke gigi dua, namun upaya itu tiba-tiba sulit dilakukan.
"Ketika mau pindah dari gigi tiga ke gigi dua susah. Dia panik sehingga saat bersamaan mengerem dengan menggunakan hand rem (rem tangan). Akibatnya mobil oleng dan jungkir balik," tuturnya.
Polisi belum menetapkan status tersangka kepada Arif. Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan status kepada sopir tersebut.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Joni.
Sementara itu tujuh korban luka berat, empat orang masih dirawat. Keempatnya dirawat terpisah. Tiga korban dirawat di RSUD Subang, sementara satu korban dibawa ke rumah sakit di Bekasi.
Joni menyebut para korban mendapat luka beragam. Namun rata-rata mengalami luka berat. "Seperti ada benturan di kepala, lalu luka di tangan," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini