Polisi Sergap 7 Orang Pengelola Pabrik Pupuk Ilegal di Sukabumi

Polisi Sergap 7 Orang Pengelola Pabrik Pupuk Ilegal di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 08:14 WIB
ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Sukabumi - Polisi menggerebek sebuah pabrik diduga memproduksi pupuk ilegal di Sukabumi. Satu truk berisi 161 karung pupuk disita polisi sebagai barang bukti.

Proses penggerebekan pabrik pupuk ilegal berlangsung di kawasan Kampung Gunung Sireum, Desa Padabenghar, Kecamatan, Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (12/3) dini hari. Petugas telah mengantongi informasi dari warga soal aktivitas produksi pupuk ilegal ini bergerak dan menyergap sejumlah orang.

"Ada tujuh orang diduga pengelola pabrik tersebut yang kami amankan," kata Kapolsek Jampang Tengah AKP Samsuri via telepon, Selasa (13/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh orang warga Kabupaten Sukabumi itu inisial AS (39), RS (33), DI (24), SH (29), AK (33) dan AN (27). Hasil penyelidikan polisi pabrik tersebut diduga memproduksi pupuk tanpa izin dengan merek dagang bernama Toll Ush produksi CV Multi Guna Gresik Indonesia.

Pupuk tersebut rencananya dibawa ke beberapa daerah di Pulau Sumatera. "Kita berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, hasil pemeriksaan pupuk itu akan mereka bawa ke Sumatera," ujar Samsuri.

Selain menyergap tujuh orang, polisi menyita satu unit kendaraan truk bernomor polisi F 8726 WR berisi muatan 161 karung pupuk merek Toll Ush Produksi CV Multi Guna Gresik Indonesia.

"Kita juga menyita seperangkat mesin untuk memproduksi pupuk, bahan baku pembuat pupuk serta pupuk yang baru saja diolah. Untuk tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi," tutur Samsuri. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads