Pemkab Ciamis Setop Angkut Sampah ke TPA Handapherang

Pemkab Ciamis Setop Angkut Sampah ke TPA Handapherang

Dadang Hermansyah - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 14:14 WIB
Pemkab Ciamis Setop Angkut Sampah ke TPA Handapherang
Sampah warga Ciamis sudah tidak diangkut ke TPA Handapherang. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Pemkab Ciamis resmi menutup area tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Handapherang. Penutupan karena lahan seluas 7,8 hektare itu terdampak pembangunan Bendungan Leuwikeris.

Saat ini Pemkab Ciamis tengah mengusulkan penggantian lahan TPA Handapherang kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy. "Harus ada ganti rugi dari BBWS. Bukan untuk penggantian TPA, tapi penggantian tanah," ujar Kepala Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Ciamis Bayu Rahmana, Jumat (9/3/2018).

Proyek pembangunan Bendungan Leuwikeris berada di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya. Proyek menghabiskan dana Rp 1,9 triliun ini memakan lahan seluas sekitar 241 hektare. Bangunan tersebut diperkirakan selesai pada 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jumlah nilai penggantian ganti rugi akan disamakan dengan nilai penggantian tanah masyarakat yang terdampak Bendungan Leuwikeris. Menurut Bayu, mulai kini tempat pembuangan sampah dipindahkan ke TPA Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar.

"Saat ini lahan TPA Handapherang sudah di survei oleh BBWS Citanduy, dari luas lahan TPA Handapherang sekitar 7,8 hektare, hanya 5 hektare yang dibebaskan. Sisanya masih dimiliki oleh Pemda Kabupaten Ciamis," tuturnya.

Dia menjelaskan total luas kawasan TPA Handapherang mencapai 7,8 hektare. Sedangkan yang baru dimanfaatkan untuk pembuangan sampah berikut fasilitas lainnya baru sekitar 3 hektare.

"Meskipun pembangunan bendungan masih berlangsung dan belum sampai ke TPA, tapi baik nanti atau sekarang akhirnya nanti akan ditutup juga," ujar Bayu. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads