Tersangka yaitu Asep Beni Subarja (38), dan remaja tanggung, inisial R (16). Keduanya ditangkap polisi pada Rabu (7/3) sesaat setelah mengambil benur di sebuah gudang di Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jabar.
"Ini merupakan jenis binatang yang tidak boleh ditangkap karena dilindungi. Totalnya ada hampir sebelas ribu ekor. Kalau dilihat, kerugiannya sampai 1,7 miliar (rupiah)," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita buntuti dan melihat ada dua orang yang memasukkan dua karung diduga bayi lobster ke dalam mobil," katanya.
![]() |
"Dia mau membawa lagi bayi lobster untuk dijual lagi. Bahkan diduga akan diekspor ke luar negeri, ke Vietnam," ucap Agung.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 11.390 ekor benur jenis pasir dan 44 ekor benur jenis mutiara. Menurut Agung, barang bukti yang disita senilai Rp 1.717.300.000.
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Handoko mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku merupakan modus lama. Pelaku membeli benur dari pengepul dimana benur tersebut diambil oleh nelayan.
"Dia belinya dari pengepul, kemudian dibawa dan diberikan ke pengepul lain yang membeli," ujarnya.
![]() |
Sementara saat disinggung soal peran nelayan pengambil benur, Handoko mengatakan para nelayan sudah tahu apabila benur dilarang untuk diambil. Namun, dia melanjutkan, para nelayan kemungkinan diminta oleh pengepul dengan bayaran yang sudah ditentukan.
"Kita belum tangkap. Kalau memang ketahuan dia mengambil, akan kita tangkap," kata Handoko.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 88 jo Pasal 16, Pasal 100 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 6 tahun bui dan denda Rp 1,5 miliar. (bbn/bbn)