"Karena korban hanya luka ringan, jadi tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza kepada detikcom via pesan singkat, Kamis (8/3/2018).
Menurut Agung, hal tersebut merujuk pada pasal yang dipersangkakan terhadap Alfin. Sesuai dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan luka ringan, pengendara tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlanjut. Ada kemungkinan Alfin ditahan apabila pengadilan memutuskan Alfin ditahan.
"Prosesnya tetap berjalan. Nanti yang memutuskan pengadilan apakah ditahan atau tidak. Ancaman hukumannya dua tahun," kata dia.
Seperti diketahui, Alfin menabrak pemotor di Bunderan Cibiru Bandung, Selasa (6/3) kemarin. Usai menabrak, Alfin kabur. Motor korban terseret sepanjang 3,5 kilometer.
Saat kabur, Alfin dikejar-kejar massa. Saat di Jalan Rancabolang, Alfin berhenti lantaran diadang massa. Massa yang marah, melampiaskan dengan merusak mobil tersebut. (ern/ern)











































