Anggota Bawaslu Jabar Divisi Hukum dan Penindakan Yusuf Kurnia mengatakan di masa kampanye ini ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan baik itu oleh pasangan calon dan juga tim pemenangannya.
Salah satunya menyangkut pemberian atau bahkan janji dalam bentuk materi maupun barang kepada masyarakat atau para pemilih. "Di masa kampanye itu ada larangan menyangkut pemberian atau bahkan janji dalam bentuk materi maupun barang lainnya," kata Yusuf saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, para pasangan calon dan tim pemenangannya harus lebih berhati-hati saat masa kampanye ini. Jangan sampai apa yang dilakukan justru menjadi bumerang dan merugikan pasangan calon itu sendiri.
"Bahan kampanye itu yang menjelaskan pasangan calon bukan barang lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pasangan calon. Tentu kami akan melarang hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan bahan kampanye. Ini akan jadi perhatian kita," ucapnya.
Karena bila terbukti ada praktik pemberian materi atau barang kepada masyarakat pemilih bisa dikategorikan sebagai politik uang. Untuk itu dia mengimbau agar pasangan calon agar tidak melakukan pendekatan kepada pemilih melalui pendekatan material.
"Ini memang belum diserahkan kepada masyarakat. Tapi kami imbau ini sebagai langkah pencegahan kami harap tidak melakukan pendekatan dengan calon pemilih itu dengan pendekatan material. Karena kalau (telur) dibagikan potensial jadi politik uang walaupun tergantung proses pembuktiannya," tandasnya.











































