"Setelah kita lakukan pemeriksaan, hasilnya memang negatif (tak mengonsumsi miras dan narkoba)," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Rabu (7/3/2018).
Reza menuturkan pemeriksaan urine dilakukan mengingat perbuatan pelaku yang kabur usai menabrak Risa, seorang ibu rumah tangga. Dengan adanya hal itu, polisi awalnya menduga pengemudi mengkonsumsi miras atau narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap, meskipun negatif proses hukum berjalan," tuturnya.
Polisi menjerat Alfin dengan ancaman pasal berlapis. Ia diancam Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan luka ringan dan Pasal 311 tentang melarikan diri.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," kata Reza.
Alfin menabrak pemotor di Bunderan Cibiru Bandung, Selasa (6/3) kemarin. Usai menabrak, Alfin kabur. Motor korban terseret sepanjang 3,5 kilometer.
Saat kabur, Alfin dikejar-kejar massa. Saat di Jalan Rancabolang, Alfin berhenti lantaran diadang massa. Massa yang marah, melampiaskan dengan merusak mobil tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini