Pelaku Diamankan, Begini Modus Pungli E-KTP di Disdukcapil Sukabumi

Pelaku Diamankan, Begini Modus Pungli E-KTP di Disdukcapil Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 22:35 WIB
Barang bukti yang diamankan/Foto: Syahdan Alamsyah
Bandung - Tim gabungan Saber Pungli dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memasang garis polisi di pintu masuk Gedung Arsip, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, polisi juga mengamankan seorang pegawai negeri sipil berinisial D.

Gedung yang berada di area belakang Disdukcapil tersebut berada paling belakang setelah gedung utama kantor Disdukcapil dan ruang perekaman pemohon E-KTP.

Sebelumnya petugas gabungan sempat melakukan penggeledahan di gedung depo arsip, aksi OTT bahkan dilakukan petugas di ruangan tersebut. Seorang staf Disdukcapil yang tertangkap tangan menerima uang diduga hasil pungli digiring petugas keluar dari dalam gedung.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo menyebut jika Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dia lakukan di kantor Disdukcapil, Kabupaten Sukabumi berhasil mendapatkan uang senilai Rp 6 juta diduga hasil pungli dan 10 buah E-KTP yang sudah jadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah melakukan OTT di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan mengamankan salah satu pegawai dari dinas tersebut berinisial D. OTT kami lakukan atas laporan dari masyarakat bahwa yang merasa administrasi kependudukannya ditahan oleh yang bersangkutan," kata Susatyo didampingi Kasatreskrim, AKP Budi Nuryanto, kepada awak media Senin (5/3/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Susatyo menjelaskan jika penahanan E-KTP itu dilakukan oleh D agar pemohon menyerahkan sejumlah uang.

"Jadi E-KTP milik pemohon yang sudah jadi sengaja ditahan oleh pelaku dan aksinya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami sendiri sebelumnya memang sudah seringkali menerima keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun yang kami pantau melalui media sosial," lanjutnya.

"Dari tangan pelaku kita amankan uang sekitar Rp 6 juta dan 10 buah E-KTP yang sudah selesai namun belum diserahkan oleh yang bersangkutan," imbuh dia.
penyegelan oleh polisipenyegelan oleh polisi Foto: Syahdan Alamsyah

Akibat perbuatannya, D terancam dijerat dengan Undang-undang No 24 tahun 2013 Junto UU No. 23 Th 2016 tentang Administrasi Kependudukan pasal 95B dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.

"Tentunya dengan adanya OTT ini kami berharap pelayanan di Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa menjadi lebih baik lagi dan masyarakat juga bisa lebih puas dengan pelayanan publik di semua sektor," tandas Susatyo.

(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads