Gedung yang berada di area belakang Disdukcapil tersebut berada paling belakang setelah gedung utama kantor Disdukcapil dan ruang perekaman pemohon E-KTP.
Sebelumnya petugas gabungan sempat melakukan penggeledahan di gedung depo arsip, aksi OTT bahkan dilakukan petugas di ruangan tersebut. Seorang staf Disdukcapil yang tertangkap tangan menerima uang diduga hasil pungli digiring petugas keluar dari dalam gedung.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo menyebut jika Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dia lakukan di kantor Disdukcapil, Kabupaten Sukabumi berhasil mendapatkan uang senilai Rp 6 juta diduga hasil pungli dan 10 buah E-KTP yang sudah jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo menjelaskan jika penahanan E-KTP itu dilakukan oleh D agar pemohon menyerahkan sejumlah uang.
"Jadi E-KTP milik pemohon yang sudah jadi sengaja ditahan oleh pelaku dan aksinya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami sendiri sebelumnya memang sudah seringkali menerima keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun yang kami pantau melalui media sosial," lanjutnya.
"Dari tangan pelaku kita amankan uang sekitar Rp 6 juta dan 10 buah E-KTP yang sudah selesai namun belum diserahkan oleh yang bersangkutan," imbuh dia.
![]() |
Akibat perbuatannya, D terancam dijerat dengan Undang-undang No 24 tahun 2013 Junto UU No. 23 Th 2016 tentang Administrasi Kependudukan pasal 95B dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.
"Tentunya dengan adanya OTT ini kami berharap pelayanan di Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa menjadi lebih baik lagi dan masyarakat juga bisa lebih puas dengan pelayanan publik di semua sektor," tandas Susatyo.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini