Nikahi WIL, Tenaga Kontrak Pemkot Banjar Palsukan Akta Cerai

Nikahi WIL, Tenaga Kontrak Pemkot Banjar Palsukan Akta Cerai

Deden Rahadian - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 16:04 WIB
Kapolres Banjar AKBP Twedi AB saat ekspose kasus pemalsuan akte cerai palsu. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Banjar - Demi menikahi wanita idaman lain (WIL), seorang tenaga kontrak Pemkot Banjar memalsukan akta cerai. Pelaku dilaporkan istrinya yang merasa belum menjalani sidang cerai meski sudah ajukan gugatan.

Yoki Gumilar (32) terpaksa berurusan dengan anggota Reskrim Polres Banjar. Mengaku tak sabar menunggu proses sidang, lelaki tersebut mencari jalan pintas dengan membeli akta cerai palsu dari seseorang inisial SLM yang mengaku pengacara.

Satu lembar akta cerai palsu dibeli Yoki seharga Rp 2,6 juta. Berbekal surat dokumen palsu itu dia dapat menikahi WIL-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Banjar AKBP Twedi Aditya Benniyahdi menjelaskan akta cerai terbukti palsu setelah dikroscek ke Pengadilan Agama Ciamis. Selain nomor registrasinya tak tercatat, gugatan perceraian tersangka dan istri belum pernah disidangkan.

"Tersangka gunakan akta cerai untuk nikah lagi. Tersangka ini tenaga kontrak di Pemkot Banjar," kata Twedi di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Nikahi WIL, Tenaga Kontrak Pemkot Banjar Palsukan Akte CeraiKapolres Banjar AKBP Twedi AB memperlihatkan barang bukti akta cerai palsu. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Polisi menyita barang bukti berupa satu akta cerai palsu dan dua buku nikah asli. Sepintas akta cerai palsu ini sulit dibedakan secara kasat mata.

"Kalau buku nikahnya asli, yang palsu surat akta cerai. Kami kroscek, ternyata Pengadilan Agama tidak keluarkan akta cerai tersangka. Jadi kasus ini dilaporkan istrinya tersangka yang memang belum pernah sidang cerai," tutur Twedi.

Yoki harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. Ia diganjar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads