Yoki Gumilar (32) terpaksa berurusan dengan anggota Reskrim Polres Banjar. Mengaku tak sabar menunggu proses sidang, lelaki tersebut mencari jalan pintas dengan membeli akta cerai palsu dari seseorang inisial SLM yang mengaku pengacara.
Satu lembar akta cerai palsu dibeli Yoki seharga Rp 2,6 juta. Berbekal surat dokumen palsu itu dia dapat menikahi WIL-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka gunakan akta cerai untuk nikah lagi. Tersangka ini tenaga kontrak di Pemkot Banjar," kata Twedi di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
![]() |
"Kalau buku nikahnya asli, yang palsu surat akta cerai. Kami kroscek, ternyata Pengadilan Agama tidak keluarkan akta cerai tersangka. Jadi kasus ini dilaporkan istrinya tersangka yang memang belum pernah sidang cerai," tutur Twedi.
Yoki harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. Ia diganjar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. (bbn/bbn)