Selagi berorasi di depan kantor Satpol PP, Senin (5/3/2018), massa aksi membakar ban bekas dan keranda yang terbuat dari bambu. Namun, sejumlah polisi dan Satpol PP sempat menghalang-halangi demonstran. Aksi saling dorong pun terjadi, sebab massa tetap memaksa membakar ban bekas dan keranda buatan.
Dalam orasinya massa menuntut agar Satpol PP menurunkan spanduk pemasaran yang terpasang di sekretariat PGTC. Sejumlah perwakilan massa diizinkan untuk masuk dan beraudiensi dengan pihak Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, izin pembangunannya itu sudah dicabut oleh bupati akhir tahun lalu. Dan, sudah ada garis di sana, tandanya kalau PGTC itu sudah tak berizin. Jadi tak boleh melakukan aktivitasnya," kata Mukhlis usai beraudiensi dengan Satpol PP.
Pihaknya telah mendesak Satpol PP untuk mencabut spanduk yang ada di sekretariat PGTC. "Tadi Satpol PP sudah menyepakati untuk menertibkan spanduk. Kalau dipasang lagi oleh pihak PGTC, kami siap kordinasi lagi sama Satpol PP," ucapnya menegaskan.
![]() |
"Di situ ada pasar tradisional, sudah dikenal di nasional. Pasar terbesar, masa iya mau buat mal di samping pasar tradisional itu. Kenapa tidak di tempat lain, ini akan merusak pasar yang sudah ada," ujar Mukhlis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi mengatakan pihaknya siap mencabut spanduk yang ada di sekretariat PGTC. Menurut Ade, perizinan untuk pemasangan spanduk PGTC sudah tak lagi berizin.
"Izinnya sudah dicabut, untuk itu sekarang ini kami akan menertibkan spanduknya. Kalau soal pembangunannya itu bukan tupoksi kami, kami tak paham. Tapi, sekarang kita akan ke sana menertibkan spanduk," kata Ade. (bbn/bbn)