"Kita coba dalami untuk di Pasal 242 (KUHP), laporan palsu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Sabtu (3/3/2018).
Rian mengaku penganiayaan terjadi di area luar Masjid Nurul Iman Ciamis, Dusun Cimarongmong, Desa Darmacaang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru ngaji tersebut baru beberapa meter melangkahkan kaki meninggalkan masjid untuk pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, Rian mengaku luka bagian kepala dan pinggang karena dipukul batu berukuran besar. Bahkan sebelum dihantam benda keras, ia terkapar tak sadarkan diri gara-gara disetrum pelaku. Hingga akhirnya Rian melapor ke polisi soal peristiwa yang dialaminya. Namun dari hasil visum, tidak ada luka.
Di tengah penyelidikan, Rian tiba-tiba menyimpulkan bahwa pelaku penganiayaan bukanlah manusia, melainkan makhluk gaib.
Baca juga: Cabut Laporan, Guru Ngaji di Ciamis: Saya Dianiaya Makhluk Gaib
Pernyataannya diungkapkan di Kantor Desa Darmacaang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jumat (2/3). Bahkan ia menulis surat pernyataan soal pengakuannya itu. "Pada intinya surat pernyataan tersebut dia membenarkan mengalami tindakan penganiayaan," kata Umar.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini