Kakanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan melalui acara Seniman Paham Pajak 'Meet Up Music and Creative' ini ia mengajak seluruh musisi dan seniman di Jabar khususnya Kota Bandung untuk mulai memahami hingga nantinya menjadi seorang taat pajak.
"Kami harapkan melalui hal ini mereka mengerti akan perpajakan secara benar. Kemudian kami berharap seniman dan musisi ini jadi corong atau duta pajak," ujar Yoyok disela-sela acara yang digelar di Butterfield Kitchen, Kota Bandung, Rabu (28/1/2018).
![]() |
Yoyok mengatakan dengan menjadi duta para seniman atau musisi bisa memberi inspirasi dan jadi panutan bagi para penggemarnya. "Jadi kalau kemarin banyak artis kena narkoba, ini sisi positifnya artis, seniman atau musisi mendukung perpajakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pajak bagi seniman dan musisi, Yoyok menjelaskan hal itu ada dua garis besar. Pertama adalah dari segi royalti yang didapat akan langsung dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sementara dari segi penampilan langsung dan off air mereka diwajibkan melampirkan bukti pajak agar bisa dihitung ulang saat pelaporan tahunan.
Ketua Bandung Music Counchil (BMC) Erlan Effendy mengatakan selama ini para seniman atau musisi belum begitu paham terhadap pajak. Meski beberapa di antara mereka sudah memiliki NPWP tapi tidak semua melapor pajak.
Melalui acara ini, kata Erlan, rekan-rekannya bisa difasilitasi untuk membuat NPWP, membuat e-Fin, id Billing, lapor SPT, bayar pajak hingga konsultasi pajak langsung pada ahlinya.
"Mulai hari ini sampai ke depan setelah acara ini kita akan menertibkan diri dengan cara melapor. Dan BMC akan jadi duta memiliki kewajiban mengajak teman-teman mengerti dan membayar pajak," ujarnya.
Ia berharap Bandung sebagai gudangnya seniman dan musisi bisa menjadi kota dengan orang taat pajak paling tinggi di Indonesia. "Kami meminta juga agar pajak bisa kembali lagi pada kami. Pajak berdiri di belakang musisi untuk memberantas pembajakan," tandas Erlan. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini